Hello, Guest  |  Sign in or Register
Home >Magazines >FINANCE INDONESIA MAR 2013
FINANCE INDONESIA / MAR 2013

Majalah FINANCE INDONESIA MAR 2013
Published by Global Mahardika Netama

Language : Indonesian
Country : Indonesia
Digital Price : USD 2.99
**Digital publication can only be read on SCOOP e-reader
BUY

Investasi Bodong “Bersertifikat Halal”

Apa yang diragukan sebagian orang, akhirnya terbukti. Sebuah perusahaan investasi emas melarikan uang nasabahnya senilai Rp 10 triliun. Itulah PT Golden Traders International Syariah (GTIS – www. goldentradersinternational.com) yang menghim
Investasi Bodong “Bersertifikat Halal”

Apa yang diragukan sebagian orang, akhirnya terbukti. Sebuah perusahaan investasi emas melarikan uang nasabahnya senilai Rp 10 triliun. Itulah PT Golden Traders International Syariah (GTIS – www. goldentradersinternational.com) yang menghimpun dana masyarakat sejak tahun 2009.

Hebatnya, perusahaan yang didirikan dan dipimpin Michael Ong, yang berasal dari Malaysia ini, menempatkan sejumlah “orang besar” sebagai Penasehat. Diantaranya mencantumkan nama politisi, ulama dan kiyai. Dan perusahaan yang tidak jelas mendapat ijin usaha investasi dari mana itu, mengantongi Sertifikat Halal dari MUI.

Nama-nama besar itu yang kerap dijual oleh perusahaan untuk menghimpun dana nasabahnya, selain menjanjikan keuntungan yang luar biasa, seperti bunga/imbal hasil tinggi, jaminan pengembalian investasi (buy back guarantee), dan lainnya. GTIS juga menjalin kerjasama dengan bank syariah. Maka, tidak sedikit masyarakat Indonesia tergiur. Mereka berbondongbondong menanamkan uangnya di emas GTIS, meski harga yang dijual GTIS itu lebih mahal dari harga pasaran sekitar 20 persen. Ujung-ujungnya, investor atau nasabah, dirugikan. Kabarnya, GTIS melarikan duit nasabah hingga Rp 10 triliun. Wowww!

Otoritas Jasa Keuangan sudah menerima pengaduan ihwal investasi bodong ini. Saat ini, lembaga tersebut sedang menindaklanjutinya melalui Satgas Waspada Investasi. Ke depan, OJK mestinya tak cukup mengandalkan pengaduan, tapi harus aktif melakukan pencegahan dan penindakan ketika menemukan indikasiindikasi praktik investasi yang tidak benar.

Kasus GTIS menambah daftar panjang investasi bodong dan penipuan sejenis di Indonesia. Mereka ada yang berbadan hukum perusahaan terbatas (PT), koperasi, dan mengandeng sejumlah lembaga atau organisasi terkemuka. Umumnya juga mereka menjual nama-nama besar. Parahnya lagi, GTIS ini juga menjual nama syariah dan sertifikat halal MUI.

Memang, perusahaan investasi bodong ini beroperasi di area abu-abu. Mereka kerap memanfaatkan celah yang lengah dari pengawasan perbankan, lembaga keuangan, dan investasi resmi. Dari sejumlah kejadian itu, umumnya pemerintah tidak menyelesasikan persoalannya secara mendasar. Nasabah pun hanya bisa mengadukan nasibnya kepada polisi sebagai penipuan. Karena tidak ada penanganan mendasar dan pengawasan yang cermat dari pemerintah, maka tidak heran bila modus investasi semacam itu terus terjadi dengan nama perusahaan, model bisnis, dan kedok baru.

Setidaknya ada lima lembaga negara yang harus semakin ketat dan intens mengawasi investasiinvestasi semacam ini, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Pemerintah dan lembaga negara tidak bisa lepas tangan dengan menganggap kasus ini hanya sebagai risiko investasi bagi nasabah atau investor. Adalah kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya melalui edukasi dan sosialisasi, regulasi, pengawasan, dan penindakan.

Masyarakat kini harus semakin cermat. Jangan lagi mudah percaya pada investasi yang menjanjikan bunga, return, atau imbal hasil yang tinggi, di atas kewajaran keuntungan investasi pada umumnya. Masyarakat juga jangan mudah percaya pada investasi yang menjanjikan tidak ada risikonya. Ingat prinsip dalam investasi yang menyatakan “high return, high risk”.

Full description
Service Question
Read on how to purchase on SCOOP web store at this link.

Do you have any question?
Please email us at:
info@apps-foundry.com
Distribute your magazines, books and newspapers through SCOOP platform. Find out more
Connect with us

Facebook
Twitter
Pinterest
Network

Makemac
Gamesaku
We accept
© 2010-2012 All Rights Reserved. SCOOP is a registered trademark of Apps-Foundry